Salin Artikel

Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara

BOGOR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berantai Rian (21) divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Persidangan yang diketuai oleh Christina Simanullang dan dua hakim anggota yaitu Yulinda Trimurti dan Siti Suryani menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial DS dan EL pada 25 Februari dan 10 Maret 2021.

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Amran Herman mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

"Tuntutan 14 tahun, vonis 13 tahun," kata Amran, saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Amran menuturkan, pengurangan vonis itu diberikan lantaran hakim menilai terdakwa telah berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, sambung Amran, terdakwa juga memperlihatkan sikap baik sehingga memperlancar proses persidangan.

"Terdakwa tidak melakukan banding dan menerima hasil vonis ini," sebut Amran.

MRI alis Rian adalah pelaku pembunuhan terhadap dua orang perempuan asal Bogor berinisial DS dan EL.

Kasus pembunuhan itu sempat ramai di publik karena dilakukan secara beruntun dan acak.

Selama menjalani pemeriksaan kejiwaan, kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku memiliki perilaku layaknya seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film killer.

Pembunuhan pertamanya dilakukan kepada seorang gadis berinisial DS (18). Jasad DS ditemukan pada Kamis (25/2/2021).

Korban dibunuh dengan cara dicekik. Jasadnya lalu dimasukan ke dalam kantong plastik sampah dengan kondisi kedua kaki terikat.

Oleh pelaku, mayat korban dibuang di depan toko bangunan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

Aksi pelaku kemudian berlanjut. Selang dua minggu dari pembunuhan pertamanya, ia lalu menghabisi nyawa EL (23).

Mayat EL ditemukan di sebuah area perkebunan kosong di wilayah Megamendung, Puncak, Bogor, pada Rabu (10/3/2021) dengan kondisi yang mengenaskan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/21164991/rian-si-pembunuh-berantai-di-bogor-divonis-13-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke