Kedua pelaku berinisial RF (25) dan HS (39) itu beraksi dengan cara membawa kabur barang elektronik yang hendak dikirimkan penjual kepada pelanggan.
"Ada dua pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Zulfan menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan satu unit latop Macbook seharga Rp 67 juta melalui Tokopedia.
Saat itu, korban memilih sistem pengiriman barang yang dibelinya menggunakan layanan jasa antar barang ojek online (Ojol).
Namun, barang tersebut tidak kunjung sampai walaupun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.
"Dari Tokopedia. Pengiriman barang milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulfan, kedua pelaku bekerja sama untuk menjadi pengemudi Ojol dan mencari "orderan" antar barang dari toko online.
Pelaku RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online. Sedangkan HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, Laptop, dan lain-lain. Kemudian tidak diantarakan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulfan.
Kini, lanjut Zulfan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/24/14230451/polisi-tangkap-2-kurir-ojol-yang-gelapkan-macbook-rp-67-juta-dari-toko