Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap koordinator atau penanggung jawab aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Dia mengimbau agar koordinator demonstrasi itu bersikap kooperatif dengan bersedia memenuhi panggilan polisi.
"Kami akan panggil segera tentunya, sudah dijadwalkan oleh penyidik. Apabila tidak hadir tentunya akan dilakukan penjemputan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Zulpan belum dapat menjelaskan secara rinci siapa koordinator aksi yang dipanggil maupun jadwal pemeriksaannya. Dia hanya mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban koordinator atas aksi anarkistis dan penyerangan terhadap petugas kepolisian dalam demonstrasi Kamis kemarin.
"Penanggung jawab, katakanlah koordinator lapangan, kami akan mintai pertanggungjawaban yang meminta izin kegiatan tersebut," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila yang terlibat aksi anarkistis saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI kemarin sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka terbukti membawa senjata tajam dalam aksi demonstrasi tersebut dan langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Penyidik juga menetapkan satu anggota Pemuda Pancasila berinisial RC karena diduga menganiaya KBO Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam aksi demonstransi. Perwira menengah kepolisian itu diserang hingga mengalami luka di kepala saat mengadang massa aksi yang berusaha menerobos masuk ke kompleks parlemen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/26/16403621/koordinator-demo-pemuda-pancasila-akan-dijemput-paksa-jika-tak-penuhi