JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap satu tersangka lain dalam kasus mutilasi seorang pria berinisial RS (28) yang terjadi pada Sabtu (27/11/2021) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik telah menangkap satu tersangka berinisial ER yang sebelumnya berstatus buron.
"Iya sudah ditangkap, di Tambun," jelas Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang mengatakan ER baru tertangkap karena sebelumnya melarikan diri, ketika penyidik menangkap dua pelaku lain.
"Diamankannya di rumahnya. Waktu ditangkap dua orang itu, ER sudah enggak ada di tempat parkiran motor. Kami kejar ke rumahnya, sudah kabur dia," ungkap Aris.
Dengan demikian, ketiga tersangka kasus mutilasi di kawasan kedungwaringin, yakni FM, MAP dan ER seluruhnya telah tertangkap.
Sebelumnya, bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagian tubuh tersebut diduga berasal dari jenazah laki-laki berusia 28 tahun.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RS (28), warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dua pelaku berinisial FM (20) dan MAP (29) telah tertangkap.
Para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.
Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jenazahnya karena sakit hati.
"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.
"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata dia.
Adapun saat ini para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/30/08191801/sempat-kabur-satu-tersangka-buron-kasus-mutilasi-di-kedungwaringin-bekasi