Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90 atau naik 0,56 persen dari 2021.
Ketua FSBN Tangerang Raya Ade Mudiarwarman berujar, pihaknya menolak UMK itu karena sebelumnya Pemprov Banten menyepakati UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen.
Kesepakatan itu berdasarkan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Banten, yang terdiri dari Pemprov Banten, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.
"Ternyata, kesepakatan yang sudah dibangun oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan LKS Tripartit akhirnya tidak dijalankan juga oleh pihak gubernur (Banten)," ucap Ade kepada awak media, Rabu (1/12/2021).
"Itu yang bikin kami kecewa sebetulnya," sambungnya.
Dia mengatakan, Pemprov Banten yang dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim justru tidak merealisasikan kenaikan UMP sebesar 5,4 persen.
Untuk menentukan besaran UMK Kota Tangerang 2022, Wahidin justru tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan demikian, Pemprov Banten menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 naik 0,56 persen.
"Angka (5 persen) enggak jadi rujukan sama sekali. Dia (Pemerintah Provinsi Banten/Wahidin) tetap mengacu pada formula PP Nomor 36," ucap Ade.
UMK Kota Tangerang 2022 ditetapkan Pemprov Banten pada Selasa (30/11/2021).
UMK tersebut ditetapkan Pemprov Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Keputusan itu disahkan oleh Wahidin, Selasa.
Dalam lembar terakhir keputusan itu, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.
Wahidin berujar, besaran UMK untuk kota itu didasari oleh tiga hal.
Pertimbangannya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.
"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," lanjut Wahidin.
Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Pemprov Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/12295511/serikat-buruh-kecewa-umk-kota-tangerang-cuma-naik-056-persen-padahal