Salin Artikel

BEM UI Pecat Seorang Pengurusnya Terkait Kekerasan Seksual

SB diketahui merupakan Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Pemecatan SB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BEM UI bernomor 1783/SK/Ketua/BEMUI/XI/2021 tentang Pemberhentian Tidak Hormat SB Sebagai Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (29/11/2021), dan ditandangani oleh Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.

Dalam surat tersebut, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta Eka Nugraha menerima laporan dari korban terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh SB pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.20 WIB.

Laporan tersebut telah mendapatkan persetujuan korban dengan merahasiakan identitasnya.

Laporan kekerasan seksual yang dilakukan SB kemudian diteruskan kepada HopeHelps Universitas Indonesia pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

BEM UI dan HopeHelps UI menemukan bukti-bukti berupa kesaksian dan tangkapan layar percakapan dari korban dengan SB.

BEM UI kemudian memanggil SB untuk mengklarifikasi pelaku pada Jumat (26/11/2021).

SB membenarkan kronologi yang diceritakan korban, tetapi bersikeras bahwa hal itu dilakukan atas dasar persetujuan.

Namun, SB disebut tak mampu memberikan bukti yang dapat mendukung klaimnya.

Dalam keterangan BEM UI, SB menolak untuk menceritakan kronologi lengkap versi dirinya.

SB disebut tak mampu atau tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan oleh BEM UI.

SB justru meminta waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan menyiapkan bukti yang diminta BEM UI.

Forum lanjutan antara BEM UI dan SB kemudian diadakan pada Minggu (28/11/2021).

SB kemudian tak menghadiri forum lanjutan terkait pembahasan kasus dugaan pelecehan seksual.

Dalam forum lanjutan pada Minggu (29/11/2021), SB tak menghadiri forum tersebut.

Pihak BEM UI kemudian tak bisa menghubungi SB. BEM UI kemudian memecat SB sejak surat keputusan dikeluarkan.

“Memberhentikan dengan tidak hormat Saudara SB sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2021,” tulis Leon.

Leon menyebutkan, BEM UI berkomitmen untuk konsisten mendukung bentuk-bentuk pemulihan pada korban dan mengedepankan kepentingan bagi korban tindakan kekerasan seksual.

BEM UI tidak memberikan toleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap fungsionaris yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Perwakilan BEM UI, Ai saat dihubungi membenarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada SB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/21220701/bem-ui-pecat-seorang-pengurusnya-terkait-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke