Dilansir dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (4/12/2021) malam, seluruh angkutan umum di Jakarta mendapat penyesuaian jam operasional.
Operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.
Untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.
Sedangkan untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.
Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.
Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.
Untuk kapasitas penumpang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi.
Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan tersebut berlaku selama periode PPKM Level 2 yang berakhir 13 Desember 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/08485911/ppkm-level-2-pemprov-dki-kurangi-jam-operasional-transportasi-umum