Salin Artikel

Tukang Servis AC Korban Mafia Tanah di Jakbar Surati Kapolda Metro Jaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Ng Je Ngay (70), seorang teknisi AC yang menjadi korban mafia tanah di Jakarta Barat menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (6/12/2021).

Kakek berusia 70 tahun itu meminta Fadil memberikan atensi agar kasus mafia tanah yang menimpanya diusut tuntas dan para tersangka segera ditahan.

"Ini surat kelima yang kami layangkan ke Kapolda Metro Jaya terkait persoalan mafia tanah yang dialami klien kami, tukang AC di Jakarta Barat," ujar Kuasa Hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.

Menurut Aldo, dia dan kliennya menyurati Fadil karena merasa penanganan perkara kasus mafia tanah tersebut berjalan lambat. Selain itu, para pelaku yang sudah ditetapkan sampai saat ini tak kunjung ditahan.

Aldo menduga, lambatnya penanganan dan belum ditahannya para tersangka, karena ada intervensi dari petinggi kepolisian yang mendesak kasus tersebut tidak dilanjutkan.

"Intinya di Polres Metro Jakarta Barat ada desakan dari petinggi dari polri, yang mana tidak ditindaklanjuti, sehingga dilaksanakan gelar di birawa sidik," ungkap Aldo.

Melalui surat tersebut, kata Aldo, kliennya berharap agar Kapolda Metro Jaya bisa memberikan atensi kepada jajaran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.

Selain itu, Ng Je Ngay juga berharap kepolisian bisa segera menahan para tersangka dan mengembalikan aset miliknya yang dirampas para pelaku.

"Karena memang klien kami tidak pernah menjual, dan klien kami ini diminta 2,5 miliyar oleh si pelaku apabila ingin balik nama kembali sertifikat nya semula," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka bersama HG dan AH, yang disebut sebagai kaki tangannya.

AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kuasa hukum pelapor, Aldo Joe, menceritakan bahwa kejadian bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Jen Ngay tentu kebingungan, pasalnya ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya dan telah menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak 1990.

Tidak hanya terancam kehilangan rumah dan tanahnya, Jen Ngay juga dilaporkan ke polisi.

Singkat cerita, pada 2018, pihaknya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini. Kini, pelaku terduga mafia tanah, HG dan L, beserta AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Aldo menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik Polres Jakbar baru menahan dua tersangka lainnya, yakni HG (80) alias Atiam dan AH (48) alias Patricia.

"Maka sekiranya penyidik tidak gamang dan dapat objektif dalam melaksanakan upaya paksa penangkana maupun penahanan terhadap AG, dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang kini dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan," kata Aldo.

"Saya beserta korban memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolda dan Kapolri untuk atensi terhadap perkara ini, dan diharapkan tidak ada pilih kasih, dikarenakan perkara ini serupa dengan perkara korban ibunda Dino Patti Djalal (mantan Wamenlu) yang telah terungkap hingga 15 pelaku dalam kurun waktu yang cukup singkat."

"Sedangkan klien Kami hanya rakyat kecil yang mencari keadilan dari tahun 2018, hingga kini masih dalam keadaan gamang," imbuh Aldo Joe.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/17583911/tukang-servis-ac-korban-mafia-tanah-di-jakbar-surati-kapolda-metro-jaya

Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke