Salin Artikel

Kronologi Penembakan oleh Ipda OS di Exit Tol Bintaro: Bantu Warga yang Dibuntuti, Keluarkan Tembakan Saat Hendak Ditabrak

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021).

"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik akhirnya mendapat rangkaian kejadian penembakan tersebut.

Menurut Zulpan, peristiwa penembakan bermula dari adanya laporan warga berinisial O yang merasa dibuntuti oleh kendaraan lain.

Karena merasa terancam, O yang dibuntuti sejak keluar dari salah satu hotel di Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya menghubungi Ipda OS untuk meminta bantuan.

"Dimulai dari Sentul, saudara O sudah diikuti oleh mobil Ayla yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ada 4 orang," kata Zulpan.

Keempat orang tersebut, kata Zulpan, adalah dua korban berinisial PP dan MA, serta dua saksi lain yakni IM dan PCM. Mereka mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan saksi melakukan investigasi karena mengetahui O bepergian dengan perempuan menggunakan mobil berpelat dinas pemerintah daerah DKI Jakarta.

"Karena O ini dianggap oleh pembuntut (sebagai pejabat). Dia melihat ini mobil pelat RFJ, pelat pejabat Pemda DKI. Kemudian menurunkan wanita dari hotel dan sebagainya. Ini alasan mereka investigasi dengan terus membuntuti," ujar dia.

Ipda OS lalu mengarahkan O untuk bergerak ke wilayah Hukum Polda Metro Jaya, tepatnya ke depan Gedung PJR (Patroli Jalan Raya) IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keributan pun terjadi antara Ipda OS dengan dua korban di lokasi tersebut.

Zulpan mengatakan, Ipda OS mengaku hendak ditabrak oleh korban PP dan MA bersama dua saksi yang berada dalam satu mobil.

Ipda OS akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan karena merasa terpojok. Namun, kedua korban dan para saksi disebut tidak mengindahkan peringatan itu.

Anggota Satuan PJR Polda Metro Jaya itu pun kembali membela diri dengan mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali yang mengenai kedua korban.

"Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan kenapa dia melakukan penembakan itu," kata Zulpan.

Akibatnya, lanjut Zulpan, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.

Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.

Kini, Ipda OS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan seorang luka berat dan satu korban lain meninggal dunia.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/09134241/kronologi-penembakan-oleh-ipda-os-di-exit-tol-bintaro-bantu-warga-yang

Terkini Lainnya

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke