Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Cara dan Biaya Membuat SIM secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi. Berikut cara membuat SIM online:

Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR

1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.

2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.

4. Lakukan Face recognition.

5. Pilih jenis SIM.

6. Pembayaran PNBP SIM baru.

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code.

9. Pilih Satpas.

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.

Cara membuat SIM online melalui situs Polri

1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

6. Pilih tanggal kedatangan.

7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Rincian biaya membuat SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000

Setelah mendaftar secara online, pemohon tetap harus melakukan ujian untuk mendapatkan SIM. Berikut lokasi ujian untuk mendapatkan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

1. Satpas SIM Jakarta Pusat

2. Satpas SIM Jakarta Timur

3. Satpas SIM Jakarta Barat

4. Satpas SIM Jakarta Utara

5. Satpas SIM Jakarta Selatan

6. Polres Tangerang Selatan

7. Polres Metro Tangerang Kota

8. Polres Metro Depok

9. Polres Metro Bekasi Kota

10. Polres Metro Bekasi Kabupaten

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/09183881/cara-dan-biaya-membuat-sim-secara-online

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Wali Kota Tangerang Ingatkan ASN Tak Pamer Harta dan Hidup Mewah

Megapolitan
Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Meningkat dari Tahun Lalu, Ada 49 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangerang Selama 2023

Megapolitan
Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman

Megapolitan
Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Dinas LH DKI Banting Harga Produk RDF Plant Bantargebang Jadi Rp 150.000 Per Ton

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Bareng Honda 2023 dan Syaratnya

Megapolitan
Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Pemprov DKI Undur Peresmian RDF Plant di TPST Bantargebang, Fokus Perbaiki Hasil Pengolahan

Megapolitan
Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Megapolitan
Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Polisi Buka Layanan Titip Rumah dan Kendaraan Selama Musim Mudik di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan 'Thrift' di Pasar Senen, Begini Penampakannya...

Megapolitan
Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Megapolitan
250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

250 Guru di Tangerang Berlatih Mendongeng untuk Mengajar Muridnya

Megapolitan
Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Satu Rumah di Cipayung Depok Roboh akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Megapolitan
Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Kadis LH Klaim Sudah Rekrut Sejumlah Anggota Keluarga Eks PJLP yang Dipensiunkan

Megapolitan
Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Keluarga Bisa Jadi Pengganti PJLP yang Diberhentikan karena Usia, Ini Syaratnya

Megapolitan
Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Salah Lafalkan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Disebut Grogi karena Tekanan Massa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke