Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan menjalani karantina kesehatan di rumah.
Hal itu merujuk Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Mulan Jameela, istri Dhani, merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara, karena istrinya Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI. Ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan, Senin (13/12/2021).
Namun, lanjut Zulpan, karantina itu dipantau oleh Satgas Covid-19.
"Ya memang ketentuannya begitu ya," kata Zulpan.
Dilansir dari Tribunnews.com, ramai diberitakan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.
Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar tersebut.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin.
Menurut Ali, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali.
Seperti diketahui, pemerintah melalui surat edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/13/19592401/polisi-sebut-mulan-jameela-ahmad-dhani-karantina-di-rumah-sepulang-dari