JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi yang memarahi korban pencurian, Aipda Rudi Panjaitan, segera menjalani sidang kode etik profesi.
"Bagi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan mutasi bersifat demosi dan dilakukan pemeriksaan yang dilanjut sidang kode etik dan disiplin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (15/12/2021) seperti dilansir Antara.
Zulpan juga mengatakan, Polda Metro Jaya merekomendasikan yang bersangkutan untuk dimutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya.
"Rekomendasi putusan sidang Polda Metro Jaya akan usulkan yang bersangkutan dapatkan 'tour of area' dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) lalu. Meta kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil.
Meta menyebutkan bahwa ia kehilangan uang senilai Rp 7 juta dan beberapa kartu yang ditaruh di dalam tasnya.
"Saya nyebutlah ada lima kartu ATM (yang hilang). Terus salah satu polisi itu berucap, enggak enak nadanya," ujar Meta.
"Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/16/08255091/polisi-yang-marahi-korban-pencurian-segera-jalani-sidang-kode-etik