Salin Artikel

Hampir 4 Bulan, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Fortuner Tabrak Lari di Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus tabrak lari oleh pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2021 dan polisi sudah menetapkan sopir mobil Fortuner sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satlantas Polres Jakarta Selatan bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P19," ujar Sambodo, Jumat (17/12/2021).

"Ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kami supervisi, kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jaksel," sambung dia.

Menurut Sambodo, penyidik sudah sempat melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan karena terdapat sejumlah hal yang harus dilengkapi penyidik.

Saat ini, penyidik tengah melakukan gelar perkara guna melengkapi sejumlah kekurangan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk petunjuk dari JPU. Dan saat ini sedang dilakukan gelar perkara di Subdit Gakkum yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum," kata Sambodo.

Untuk diketahui, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.

Tersangka berinisial AS, yakni sopir dari pemilik kendaraan Fortuner tersebut.

Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.

Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.

"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo, Minggu (22/8/2021).

Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.

Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.

AS mengendarai mobil Fortuner pada dini hari dari Bekasi untuk mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah sehingga melawan arah di jalan tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.

"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/17/15475881/hampir-4-bulan-polisi-masih-lengkapi-berkas-kasus-fortuner-tabrak-lari-di

Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke