Kejadian malang itu dialami Lia Wati (33) selepas menjaga sang ayah, saat beristirahat di Masjid Assyifa RS Harapan Kita pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba menceritakan, kejadian bermula ketika Lia dan dua anggota keluarganya terpaksa beristirahat di tempat ibadah tersebut.
Lia yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, sengaja beristirahat di masjid lantaran tidak ada biaya penginapan.
"Karena kebetulan RS jauh dan biaya untuk keuangan juga susah, maka mereka tidur di masjid sebagaimana arahan dari RS, karena memang mereka tidak ada biaya untuk menyewa tempat tinggal," kata Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Ia menyebutkan, saat korban terlelap sekitar pukul 02.00 WIB, tas Lia hilang diambil pencuri yang kemudian diketahui berinisial A.
"Dalam pengecekan CCTV, ditemukan memang benar ada orang tak dikenal masuk dan mengambil tas tersebut," kata Niko.
Tas yang dicuri itu berisi dompet, satu buah kunci, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 8 juta.
Niko menyebutkan, korban hendak menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya pengobatan sang ayah.
Pencuri teridentifikasi
Setelah menerima laporan, polisi mengecek tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera CCTV.
"Berdasarkan rekaman, terlihat pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah masuk, kemudian setelah mengambil (tas), melintas, dan keluar dari RS," kata Niko.
Ciri-ciri kendaraan dan pakaian pelaku yang terekam kamera CCTV menjadi petunjuk dalam menemukan identitas pelaku.
"Jadi memang ada ciri-ciri spesifik dari analisa rekaman CCTV, kemudian menjadi petunjuk tim. Akhirnya kami bisa ungkap dan menangkap pelaku," kata Niko.
Niko menjelaskan, ciri-ciri tersebut ditemukan pada sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
"Ciri khasnya itu ada pada sepeda motor warna merah terus ada velg motor warna kuning dan pakaian pelaku juga warna kuning, topi warna putih," rinci dia.
Dari sana diketahui identitas pelaku yang merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 sekaligus residivis kasus penjambretan tahun 2010.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar kosnya di Pedongkelan.
Uang hasil mencuri untuk beli sejumlah barang
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku kedapatan memiliki tas korban yang sudah dibakar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian," kata Niko.
Sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang korban pun diamankan dari sana.
"Diamankan juga stik biliar, ada ban, dan kalung emas nilainya di kuitansi Rp 2.660.000. Barang-barang ini adalah hasil pembelian dari uang tunai korban yang dicuri pelaku," lanjut Niko.
Selain itu, ditemukan juga topi, sweater, dan helm.
Nico menyebutkan, selain mencuri tas di Masjid As Syifa RS Harapan Kita, pelaku juga mencuri helm di parkiran.
"Saat penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti seperti topi, sweater, helm yang digunakan pelaku. Ternyata helm ini juga dia mengambil punya orang lain di parkiran," Kata dia.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang-barang milik korban yaitu KTP, SIM, STNK, buku tabungan, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pinjam pakai barang bukti
Polisi menawarkan prosedur pinjam pakai barang bukti kepada korban Lia.
Niko mengatakan, hal ini mengingat kondisi korban yang sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan sang ayah.
"Nanti kami berkoordinasi dengan jaksa terkait barang bukti yang memiliki nilai seperti emas kan berharga. Barang yang bisa membantu korban untuk operasi orangtuanya. Kami koordinasikan dulu ke penyidik, kami pinjam pakaikan," ungkap Niko.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/18/06324901/pencurian-di-masjid-rs-uang-berobat-raib-saat-korban-tidur-pulas