JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibanjiri pujian dari buruh usai merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, saat ini UMP DKI Jakarta meningkat sebesar Rp 225.667. Alhasil UMP DKI Jakarta pada 2022 mencapai Rp 4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 hanya Rp 37.749 sehingga besaran UMP senilai Rp 4.453.935.
KSPI sebut Anies cerdas dan berani
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Anies mengubah kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen merupakan keputusan yang cerdas.
Anies disebut sebagai sosok cerdas karena mampu mengambil keputusan berdasarkan kalkulasi hukum dan prediksi dampak ekonomi dalam keputusan kenaikan UMP tersebut.
"Jadi bergembiralah pengusaha, Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada, dan juga berdasarkan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021).
Lebih lanjut, Said juga menilai Anies memiliki "keberanian" dalam kebijakan ini. Karenanya, ia mengatakan seluruh buruh di KSPI mengapresiasi keberanian Anies.
"Kami apresiasi (Anies) letakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.
Said menilai revisi UMP DKI Jakarta ini merupakan bukti bahwa Anes meletakan hukum di atas kepentingan politik.
"Keputusan gubernur Anies dengan kenaikan upah minimum 5,1 persen menunjukan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik, jadi kepentingan hukum diletakan atas kepentingan politik," ujar Said.
Said melihat, Anies merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekuatan hukum dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam membuat keputusan ini.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia yang termasuk inkonstitusional bersyarat.
"Artinya kebijakan PP nomor 36 tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dengan menetapkan kenaikan minimum 5,1 persen," tutur Said.
Said juga mengatakan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen justru akan menguntungkan para pengusaha.
Pasalnya, daya beli akan meningkat dan perputaran ekonomi akan semakin cepat sehingga pertumbuhan ekonomi akan semakin terasa.
"Justru kenaikan UMP di DKI Jakarta yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru menguntungkan pengusaha, kenapa? karena akan terjadi (peningkatan) daya beli," kata Said.
Kenaikan UMP Jakarta Bukti Anies Letakkan Kepentingan Hukum di Atas Politik Dia menyebut, kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat Jakarta hingga puluhan triliun rupiah.
Daya beli tersebut tidak lain akan kembali kepada para pengusaha yang juga menjual produk barang dan jasa di DKI Jakarta.
Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tersebut, kata Said, diaperesiasi oleh seluruh kaum buruh, bukan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Karena ke depan keputusan Anies bisa menjadi contoh untuk gubernur lainnya yang ada di Indonesia.
"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi," ujar dia.
Said juga mengatakan sikap Anies merevisi UMP DKI Jakarta sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan rakyat.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat. Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said.
Ancam mogok nasional
Said pun mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.
Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.
Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.
"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah. Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/10235081/saat-anies-banjir-pujian-dari-buruh-usai-revisi-ump-dki-jakarta