JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengusaha telah setuju untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen. Hal itu, kata Riza, disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
"Dulu, waktu kita rapat dengan Dewan Pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak, bahkan pengusaha, dalam rapat tersebut tidak keberatan (UMP naik) sampai 5 persen," kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Namun, saat ditanya pengusaha mana saja yang diajak bicara, Riza tidak memberi penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menegaskan bahwa revisi UMP sudah dibicarakan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan.
"Ya itu pembahasan di Dewan Pengupahan dalam rapat. Namun demikian, waktu itu kita coba putuskan, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah). Setelah dilihat angkanya kecil," ujarnya.
"Sehingga, akhirnya Pemprov, gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," lanjut dia.
Riza menjelaskan, memang ada aturan mengenai UMP di PP Nomor 36 Tahun 2021 sehingga ditentukan angka kenaikan sebesar 0,85 persen.
Namun, karena dianggap terlalu kecil dan tidak memenuhi rasa keadilan maka UMP tersebut direvisi sebesar 5,1 persen.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini belum sesuai dengan PP 36. Untuk itu, Pak Gubernur sesuai dengan PP 36," ungkapnya.
"Untuk itulah Pak Gubernur waktu itu sudah menyampaikan surat agar formula ini dapat direvisi untuk memenuhi rasa keadilan," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/14260151/wagub-dki-sebut-pengusaha-sebelumnya-sudah-setuju-soal-kenaikan-ump-dki