JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta mewajibkan seluruh penumpang kereta api jarak jauh untuk vaksinasi Covid-19.
Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh pada period 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Untuk calon penumpang usia di bawah 12 Tahun menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib Didampingi orangtua," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Eva mengatakan, untuk calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun harus menunjukan vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
"Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin," ujar dia.
Sedangkan untuk calon penumpang dengan usia diatas 17 tahun wajib telah menerima vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Selain itu juga dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
"Jka belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," ungkap Eva.
Ada layanan tes PCR di stasiun
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1 Jakarta menyediakan layanan test PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan tarif Rp 195.000.
"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak di bawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195.000," ujar Eva.
Eva mengatakan, pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis (23/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).
Jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00–21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00–22.30 WIB dengan tarif Rp 195.000.
"Bagi pelanggan anak di bawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," ujar dia.
Eva menghimbau kepada para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA.
"Sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi," ungkap Eva.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/24/09280091/syarat-terbaru-naik-kereta-api-penumpang-di-atas-17-tahun-wajib-vaksin