TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh disebut memiting atau mencekik salah seorang staf saat menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Ruang kerja Wahidin diketahui digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membantah bahwa para buruh memiting salah satu staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
"Itu salah, enggak (memiting), itu tidak benar," katanya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Intan mengeklaim bahwa saat menemui salah satu staf Pemprov Banten, para buruh merangkul yang bersangkutan dan bukan memiting dia.
Saat merangkul, buruh meminta ditunjukkan ruang kerja Wahidin lantaran buruh tak mengetahui di mana ruang kerja Gubernur Banten itu.
"Kan enggak tau kita ruangannya yang mana, minta tolong diantar ke ruangan gubernur (Wahidin) yang mana. Dan itu dirangkul dan bukan dipiting," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Intan meminta agar Wahidin tidak membuat pernyataan yang semakin memperkeruh suasan.
"Mohon juga gubernur jangan statement-statement yang semakin memperkeruh suasana," harapnya.
Pengakuan staf yang dipiting
Staf Rumah Tangga Pemprov Banten Purwadi mengaku dipiting oleh buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.
Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi seusai jam kerja di lingkungan Pemprov Banten selesai. Namun, Purwadi masih berada di kantor Pemprov Banten.
"Begitu ada buruh masuk, saya merapat ke ruang kerja Sekretariat Gubernur. Ada buruh masuk mendobrak pintu pertama, saya ikut masuk, begitu ikut masuk saya diinterogasi," kata Purwadi, ditemui di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang, 23 Desember 2021.
"(Kepada buruh) saya berbohong, saya ngomong saya dari Biro Umum, padahal saya staf gubernur, tapi include-nya Biro Umum. Saya mau menyelematkan diri," sambung dia.
Seusai berbohong untuk menyelamatkan diri, Purwadi dipiting oleh beberapa buruh. Dia diminta untuk menunjukkan ruang kerja Wahidin.
"Saya mau keluar lalu saya dipiting, disuruh menunjukkan tempat kerja gubernur, (kata buruh), 'Setidaknya kamu tahu tempat kerja gubernur di mana'," papar Purwadi.
Saat buruh memasuki ruang kerja Wahidin, Purwadi mengamankan diri ke kamar mandi.
Pengaman Dalam Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten Kota Serang, Jaka, turut mengonfirmasi soal aksi kekerasan yang dialami Purwadi.
"Yang miting bukan satu orang. Saya tahu dia (Purwadi) dikerumunin, saya kira siapa, tahunya rekan saya ini," papar Jaka, di lokasi yang sama.
Wahidin juga membenarkan bahwa Purwadi menerima tindakan kekerasan dari para buruh yang menggeruduk kantornya.
"Ketika dia (buruh yang aksi) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekik untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki sambil minta difoto," kata Wahidin, di lokasi yang sama.
6 buruh jadi tersangka
Pada Senin ini, ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin.
Penetapan tersangka itu usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.
Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/16342761/serikat-pekerja-bantah-tuduhan-buruh-piting-staf-saat-geruduk-kantor