JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem aturan ganjil genap guna mengurangi volume kendaraan di tempat wisata di Jakarta masih diberlakukan selama libur awal tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, sejumlah tempat wisata mulai diizinkan kembali beroperasi setelah sebelumnya tutup sementara sebagai antisipasi penularan Covid-19.
Tempat wisata di Jakarta mulai dibuka setelah ada kebijakan aturan level PPKM yang turun menjadi level 1.
Penerapan ganjil genap dilakukan di tiga lokasi wisata yakni di Ancol, TMII, dan Ragunan. Aturan itu diberlakukan tiga hari sejak Jumat 31 Desember hingga Minggu 2 Januari 2022.
“(Kami) akan memberlakukan ganjil genap di 3 wisata tersebut, mulai dari Jumat, pukul 13.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Adapun penerapan aturan ganjil genap ini perlu dilakukan guna mengantisipasi kerumunan di tempat wisata di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya ketiga lokasi wisata di Jakarta itu sudah dibuka dengan jam operasional seperti biasanya untuk menerima pengunjung.
“Mereka (tempat wisata) akan buka pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB,” katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/08554511/hari-ini-aturan-ganjil-genap-masih-berlaku-di-tempat-wisata-berikut