Salin Artikel

Langgar Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru, 2 Tempat Makan di Tebet Ditutup

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tempat usaha yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun.

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022).

"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," ujar Dyan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Dyan menjelaskan, kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu kedapatan buka sampai 00.00 WIB, padahal aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pukul 00.00 dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.

Namun, Dyan mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu masih buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.

Ia menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.

"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan.

"Sementara itu saja yang melanggar jam operasional itu. Selebihnya sudah banyak yang patuh. Itu sebagian kecil aja," sambung dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional tempat hiburan seperti mal hingga restoran di Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjabarkan aturan pembatasan pada malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Pernyataan tersebut meralat keterangan Zulpan sebelumnya yang menyebutkan bahwa jam operasional restoran pada malam pergantian tahun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," jelas Zulpan.

Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/01/15345431/langgar-jam-operasional-saat-malam-tahun-baru-2-tempat-makan-di-tebet

Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke