Salin Artikel

Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah, Petugas Dishub Kota Bekasi Dipindahtugaskan

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang melanggar aturan lalu lintas saat mengawal perjalanan mobil mewah di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin tersebut diberitakan melawan arus lalu lintas hingga dikenakan sanksi tilang di lokasi.

Dadang mengatakan bahwa Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang, Selasa (3/1/2022) seperti dilansir dari Tribun Jakarta.

Untuk kasus anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin, dia dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah ia lakukan.

Dia kemudian dipindah dari kesatuannya yakni, Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain pada Dishub Kota Bekasi.

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terangnya.

Kronologi penilangan

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.

Anggota Dishub Kota Bekasi itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.

Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi.

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine mobil pelat merah tersebut.

Lampu rotator berwarna biru yang terpasang di mobil dishub seharusnya hanya boleh digunakan pihak kepolisian.

Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian.

Sementara itu, Dede Anggota Dishub Kota Bekasi mengaku dirinya menyalahi peraturan lalu lintas.

Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog.

"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar Anggota Dishub saat ditanya wartawan.

Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya tidak sedang dikendarai pejabat, melainkan warga biasa yang meminta pengawalan dari Tol Bekasi Barat.

Ia menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari pengawalan tersebut.

"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul "Bukan PNS, Dishub Kota Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Disanksi Disiplin".

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/04/04300041/lawan-arah-saat-kawal-mobil-mewah-petugas-dishub-kota-bekasi

Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke