TANGERANG, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat secara perdata Ustaz Yusuf Mansur mengenai kasus tersebut.
Berdasar gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Berikut sejumlah fakta berkait sidang perdana kasus dugaan wanprestasi tersebut:
Emosi penggugat sempat digantung tanpa kepastian
Dari 12 penggugat yang ada, ada 3 orang yang hadir saat persidangan.
Ketiganya adalah Atika dari Garut, Jawa Barat; Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah; dan Eli dari Malang, Jawa Timur.
Lilik menceritakan awal mula dia tertarik untuk investasi pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah yang dicetuskan Ustaz Yusuf Mansur.
Pada 2013, Lilik melihat acara dakwah Ustaz Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," kata Lilik, Kamis.
Karena tertarik dengan investasi itu, Lilik menghubungi nomor yang tertera dalam acara dakwah itu.
Nomor itu memang ditampilkan untuk mereka yang tertarik berinvestasi di hotel serta apartemen haji dan umrah tersebut.
Seusai mendapatkan nomor rekening dari orang yang dihubunginya lewat nomor itu, Lilik mentransfer uang sekitar Rp 12 juta.
Uang belasan juta rupiah itu berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.
"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya.
Seusai mentransfer, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa Lilik bakal mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Selain itu, sebagai investor, Lilik disebut berhak untuk menginap di hotel dan apartemen haji/umrah itu selama 12 hari dalam satu tahun.
"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," papar Lilik.
Hingga akhirnya, mulai 2020, uang investasi awal Lilik itu dikembalikan.
Rinciannya, Rp 6,6 juta dikembalikan pada Desember 2020 dan Rp 5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.
Nihil kehadiran Yusuf Mansur
Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Ariel Mochar.
Sementara, pihak penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Arif Budi Cahyono mengatakan, sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.
Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis.
Selain Yusuf Mansur, dua tergugat dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Arif menuturkan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. Sebab, dalam berkas yang diajukan penggugat, alamat perusahaan belum jelas.
Tak cairkan hasil investasi
Ichwan Tony mengatakan, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti) kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan, Kamis.
"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Dituntut bayar rugi ratusan juta
Ichwan menuturkan bahwa pihaknya meminta uang ganti rugi hingga Rp 785,36 juta. Ratusan juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Enggan bahas kasus
Ariel Mochtar cenderung bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," ujar dia, Kamis.
Ariel mengatakan, dalam agenda persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk membenarkan alamat dari pihak tergugat pertama, yakni PT Inext Arsindo.
Ia menambahkan, pihaknya enggan untuk memberikan tanggapan soal materi gugatan yang diajukan penggugat.
Kata Ariel, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
Ariel mengatakan, Yusuf tidak perlu hadir dalam sidang di PN Tangerang karena sudah memberikan kuasa kepada pengacara.
"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi pada prinsipnya, secara prinsipal, tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," ujar Ariel.
Menurut Ariel, hal tersebut juga berlaku bagi pihak penggugat. Jika sudah menguasakan kasus itu ke kuasa hukumnya, maka pihak penggugat boleh meninggalkan ruang sidang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/06581901/duduk-perkara-gugatan-wanprestasi-dana-investasi-yusuf-mansur-investor