JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) diusulkan untuk menambah selisih kekurangan pembayaran gaji PJLP DKI Jakarta karena Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 5,1 persen.
"Kan UMP sebelumnya bagi PJLP di bawah itu (UMP yang baru). Sekarang jadi Rp 4,6 juta tentu ada selisih (dari sebelumnya Rp 4,4 juta)," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/1/2022) malam.
Riza menjelaskan, selisih anggaran yang sebelumnya sudah ditetapkan akhirnya diambil dari anggaran BTT.
Namun Riza tidak mengetahui persis nilai BTT yang harus dialihkan untuk membayar gaji PJLP akibat kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Selain itu, kata Riza, pengalihan BTT untuk gaji PJLP baru bersifat usulan yang harus dimintai persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
"Itu baru usulan, nilainya saya belum tahu persis berapa," ucap dia.
Namun pada prinsipnya, kata Riza, DKI Jakarta mengusulkan pengalihan BTT tersebut agar tanggungjawab pembayaran gaji PJLP sesuai UMP bisa terlaksana.
"Prinsipnya kita akan penuhi UMP yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI namun tidak akan melanggar ketentuan dan peraturan yang ada," kata dia.
Pemprov DKI naikkan UMP
Adapun pada 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Namun, setelah itu Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Sabtu (17/12/2021).
Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Anies mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.
Revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.
Kemudian, diprediksi inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
Dengan pertimbangan itu, Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/09293481/imbas-kenaikan-ump-dki-pemprov-pakai-anggaran-belanja-tak-terduga-untuk