JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022.
Setelah keduanya melepas jabatan, akan ada kekosongan pimpinan kepala daerah definitif di Ibu Kota. Sebab, Pilkada DKI selanjutnya baru akan digelar pada 2024 nanti, berbarengan dengan pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
Guna mengisi kekosongan itu, nantinya akan ditunjuk seorang penjabat gubernur.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, ada beberapa kriteria pejabat yang akan menjabat kekosongan kursi gubernur setelah ditinggal Anies.
Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024.
"Kalau daerah itu kosong, itu yang mengisi jabatannya itu penjabat Kepala Daerah," ujar Benny saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/1/2022).
Benny mengatakan, status penjabat pengganti bukan lagi pelaksana harian (Plh), pelaksana tugas (Plh), ataupun penjabat sementara (Pjs). Dia mengatakan, untuk mengganti kekosongan gubernur, kriteria pertama adalah seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa Sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," kata Benny.
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk tujuh provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatannya pada tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," kata dia.
Sedangkan kriteria yang lebih terperinci lagi, Benny mengatakan, para pengganti gubernur harus mengetahui cara pemerintahan berjalan.
"Sehingga, proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pelayanan publik tetap berjalan sampai ada jabatan gubernur yang definitif," ucap Benny.
(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/07/15050551/siapa-yang-bakal-gantikan-anies-jadi-penjabat-gubernur-dki