Salin Artikel

Imbas Mobil Tabrak 3 Motor, Flyover Pesing Akan Dijaga Petugas Saat Jam Berangkat Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat akan berjaga di jalan layang Daan Mogot (Flyover Pesing) imbas dari kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris I Wayan Sudana mengatakan, rambu larangan pemotor melintasi flyover itu sebenarnya sudah dipasang. Namun, sejumlah pemotor masih nekat.

"Rencana kami jaga jam-jam berangkat kerja saja, karena sebenarnya rambu-rambu larangan untuk sepeda motor sudah ada," ujar Wayan, Minggu (9/1/2022).

Wayan berharap pemotor tidak lagi melalui flyover itu karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Di lokasi sudah sering dilaksanakan operasi. Kami harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan, baik ada petugas maupun tidak ada petugas," kata Wayan.

Kecelakaan melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor terjadi di Flyover Pesing, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

Kejadian bermula saat mobil Nissan March bernomor polisi B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di Flyover Pesing dari arah Kalideres.

Mobil itu tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan, pindah jalur, dan menabrak tiga motor.

Tiga motor itu yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

Pengendara terakhir, yakni ARS, terpental dan jatuh dari flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter.

Kepala Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono mengatakan, ARS terjatuh tepat di jalur busway transjakarta.

Beruntung, saat ARS jatuh, tidak ada satu pun kendaraan yang melintas. Ia selamat.

Namun, ARS yang dievakuasi ke RS Grha Kedoya mengalami patah tulang kaki dan tangan kanan.

Sementara korban lain, MUC, mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan dirawat di RS Royal Taruma.

Kemudian ZAE mengalami luka pada kaki kanan dan dirawat di tempat pengobatan alternatif.

Kepada polisi, sopir mobil itu mengaku silau karena cahaya matahari sehingga tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga motor.

Polisi kemudian menetapkan AND, sopir mobil Nissan March itu, sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono, Sabtu (8/1/2022).

AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata Hartono.

Terkait pemotor yang seharusnya tidak boleh melintas di Flyover Pesing, Hartono menilai bahwa para pemotor itu juga melanggar aturan.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.

Namun, perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata Hartono.

Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka," kata Hartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/12414551/imbas-mobil-tabrak-3-motor-flyover-pesing-akan-dijaga-petugas-saat-jam

Terkini Lainnya

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke