Kasus itu terungkap usai korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian Sektor Setiabudi, Kamis (6/1/2022).
Dalam laporannya, AA menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan EW.
"Menurut korban, pencabulan itu terjadi pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di kamar tempat tinggal pelaku," ujar Kapolsek Setiabudi Komisaris Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (9/1/2022).
Beddy menyebutkan, korban mengalami sakit pada bagian kemaluan.
Polisi kemudian membuat surat pengantar visum terhadap korban.
Pada hari itu juga, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi menangkap pelaku.
Saat ini, polisi masih mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan pemerkosaan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/09/23441331/bocah-perempuan-9-tahun-diduga-diperkosa-pamannya-sendiri-di-setiabudi