Salin Artikel

Dokter Hamil Minta Duit Nikah Rp 300 Juta Sebelum Bakar Bengkel Keluarga Pacarnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), dokter hamil yang membakar sebuah bengkel di Kota Tangerang, mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (11/1/2022) sore.

Kepolisian diketahui menangkap Mery pada 10 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah membakar bengkel di Cibodas pada 6 Agustus 2021.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliarti dan didampingi oleh anggota hakim Tugiyanto serta anggota hakim Ferdinan Markus.

Sidang dimulai pukul 15.30 WIB dan berlangsung sekitar 70 menit.

Terdakwa Mery tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan alias mengikuti sidang secara daring (online). Dia saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.

Saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan saksi dari keluarga korban tewas, yakni Fernando Syahputra (20).

Fernando adalah anak terakhir dari sepasang suami istri yang tewas, yakni ED dan LI, sekaligus adik laki-laki dari korban tewas LE.

Semasa hidupnya, LE diketahui berpacaran dengan terdakwa Mery.

Dalam persidangan, Fernando mengungkapkan beberapa fakta baru. Salah satunya adalah sederet tuntutan yang diminta oleh Mery kepada LE.

Fernando menceritakan, pada malam sebelum kebakaran terjadi di bengkel, LE menyampaikan kepada ibunya bahwa Mery hamil.

Hal itu disampaikan di bengkel sekaligus kediaman Fernando sekeluarga.

Saat itu, Fernando berada di samping ibunya sehingga turut mendengarkan percakapan tersebut.

"Kakak saya (LE) bilang (ke ibu Fernando), kalau terdakwa (Mery) hamil," kata Fernando kepada majelis hakim Yuliarti saat persidangan.

"Mama bilang, 'Kamu (LE) sebagai laki-laki harus tanggung jawab'," sambung Fernando.

Setelah itu, LE menyebut bahwa Mery menuntut sejumlah hal seperti meminta uang untuk pernikahan sebesar Rp 300 juta, meminta bengkel agar diambil alih, meminta agar Fernando sekeluarga meninggalkan bengkel tersebut.

"Keempat, dia (Mery) minta Rp 10 juta per bulan, kelima dia minta mobil dan rumah. Trus dia minta keluarganya dinafkahi juga," papar Fernando.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim Yuliarti bertanya dari mana Fernando mengetahui seluruh tuntutan itu.

Fernando mengaku mengetahui tuntutan itu karena dia mendengar langsung dari LE serta dari bukti pesan singkat.

Pesan singkat yang berisi tuntutan itu disampaikan oleh Mery kepada LE melalui aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Didakwa pasal berlapis

Pada Selasa pekan lalu, Mery juga mengikuti agenda sidang perdana secara virtual.

Agenda sidang yang berlangsung pekan kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh Kejari Kota Tangerang.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, pihaknya mendakwa Mery dengan pasal berlapis.

"Dakwaan kita buat secara alternatif, (yakni) Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP," paparnya, Rabu (5/1/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/11/18521421/dokter-hamil-minta-duit-nikah-rp-300-juta-sebelum-bakar-bengkel-keluarga

Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke