Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dirikan Pagar di Trotoar Antasari, Mandor: Pejalan Kaki Masih Bisa Lewat

JAKARTA, KOMPAS.com -Sebuah pagar sepanjang 5 meter terpasang di trotoar Jalan Jalan Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pagar itu terpasang di depan proyek pembangunan Toko Daging Nusantara.

Mandor proyek, Sarjono, mengakui pihaknya lah yang membangun pagar di atas trotoar itu. Sarjono pun mengklaim keberadaan pagar itu tidak mengganggu akses pejalan kaki.

"Saya pikir orang (pejalan kaki) masih bisa lewat," ucap Sarjono saat ditemui di lokasi, Selasa (11/1/2022).

Sarjono menyadari bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Namun ia membandingkan dengan keberadaan tiang beton jalan layang yang juga memakan sebagian trotoar.

"Ya tahu tidak boleh, tapi saya pikir aksesnya masih bisa, tiang (beton jalan layang) itu juga masih kepotong," katanya.

Adapun pagar itu sengaja didirikan untuk menghindari batu bangunan yang terpental saat proses pembangunan. Pekerja proyek khawatir batu yang terpental itu kemudian bisa mengenai mobil yang melintas.

"Ini buat penghalang agar batu tidak lompat ke jalan biar tidak terkena mobil," ujar Sarjono.

Sarjono pun menegasakan, pagar yang didirikan itu hanya bersifat sementara selama proyek pembangunan toko gading selesai. Adapun pendirian pagar itu merupakan inisiatif dari pekerja bangunan, bukan dari pemilik Toko Daging Nusantara.

"Tidak ada (arahan dari pemilik toko), ini inisiatif sendiri biar mengamankan batu lompat. Kalau kena mobil kan repot," kata Sarjono.

Didatangi Satpol PP

Pendirian pagar yang melanggar itu membuat Satpol PP dari Kelurahan Cipete Utara datang ke lokasi. Lurah Cipete Utara Nurcahya meminta pekerja pembangunan toko agar membongkar pagar yang mengganggu lintasan pejalan kaki.

"Sudah merusak trotoar milik Pemprov DKI Jakarta. Karena ini adalah trotoar hak untuk pejalan kaki," kata Nurcahya.

Nurcahya mengatakan, pembuatan pagar di atas trotoar dilakukan tanpa izin. Pemerintah juga tak akan mengizinkan apabila adanya permintaan dari pihak proyek untuk tindakan yang melanggar.

"Tanpa ada koordinasi, kalaupun koordinasi tidak pernah kita izinkan, karena ini adalah trotoar. Salah besar ketika ada warga yang memanfaatkan trotoar ini untuk proses pembangunan," kata Nurcahya.

Nurcahya mengatakan, berdirinya pagar di atas trotoar itu diketahui setelah adanya warga yang melaporkan ke Satpol PP beberapa waktu lalu.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/06123391/dirikan-pagar-di-trotoar-antasari-mandor-pejalan-kaki-masih-bisa-lewat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Razia Obat Keras di Serpong dan Ciputat, Satpol PP Dapati Ribuan Pil Dijual Tanpa Resep

Megapolitan
Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Tawuran di Tanggul Kalibaru Lukai Seorang Anggota Polisi, 39 Orang Masih Diburu

Megapolitan
Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Akui Jakarta Semakin Macet, Kadishub: Warga Masih Andalkan Kendaraan Pribadi

Megapolitan
Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi 'Kandang' Persija...

Permintaan Khusus The Jakmania agar JIS Bisa Segera Jadi "Kandang" Persija...

Megapolitan
Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Mencuatnya Nama Kaesang Jadi Calon Wali Kota, Benarkah Depok Sedang Krisis Kepemimpinan?

Megapolitan
Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Bos Travel Naila Tipu Jemaah Umrah Dua Kali, yang Pertama Cuma Dihukum 8 Bulan

Megapolitan
Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Perkiraan Cuaca 31 Maret 2023, BMKG: Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan pada Siang hingga Sore Hari

Megapolitan
Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Ketika Panduan Google Maps Bikin Truk Tronton Lintasi Jalan Sempit, Ambleskan Akses Rumah Si Pitung

Megapolitan
Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Tuntutan Mati untuk Teddy Minahasa: Sang Jenderal yang Tak Akui Kesalahan Usai Keruk Keuntungan Edarkan Sabu

Megapolitan
Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Janji Para Menteri kepada Pedagang Pakaian Bekas Impor, Boleh Habiskan Stok Tanpa Khawatir

Megapolitan
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi yang Diajukan Penasehat Hukum AG

Megapolitan
Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko 'Online' Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

[POPULER JABODETABEK] Irjen Fadil Imran Tak Lagi Jadi Kapolda Metro Jaya | Toko "Online" Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW | Gaya Natalia Rusli

Megapolitan
Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati...

Megapolitan
Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Ungkap Alasan Bela Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Sang Jenderal Kerap Bantu Rakyat Kecil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke