JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuntikan vaksinasi booster Covid-19 sudah mulai dilakukan di Jakarta sejak Rabu (12/1/2022) kemarin. Vaksinasi dosis ketiga ini diharapkan bisa memperkuat imun penerimanya di tengah varian baru corona jenis omicron yang tengah merebak di ibu kota.
Berikut berbagai hal yang perlu diketahui warga Jakarta mengenai vaksinasi booster:
Target penerima:
Masyarakat yang menjadi target penerima vaksin booster adalah yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
Namun untuk saat ini vaksin booster diprioritaskan untuk warga lanjut usia 60 tahun ke atas, atau kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Setelah itu baru lah penerima vaksin booster diperluas.
Perlu dicatat juga, vaksin booster diberikan bagi warga yang sudah lewat 6 bulan sejak mendapatkan suntikan dosis kedua.
Tiket di Aplikasi Peduli Lindungi
Tak perlu mendaftar untuk mendapatkan vaksin booster. Warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin booster akan mendapatkan tiket elektronik di aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti meminta warga yang sudah mendapatkan tiket untuk langsung menuju ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi," ucap Widyastuti, Rabu kemarin.
Belum Seluruh Lansia dapat Tiket
Widyastuti mengakui, untuk sementara baru sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat tiket vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi. Warga yang belum mendapatkan tiket sebenarnya bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Namun Widyastuti memastikan tiket akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga, masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," tutur Widyastuti.
Bisa untuk Warga Non KTP DKI
Widyastuti juga mengatakan, pelayanan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 terbuka untuk warga ber-KTP non-DKI Jakarta. Untuk mendapatkan vaksin di Jakarta, kata Widyastuti, penduduk dengan KTP Non-DKI tidak perlu mengurus surat keterangan domisili.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ucap Widyastuti.
Vaksin Tersedia di Seluruh Puskesmas
Widiyastuti menyatakan, layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster memang belum merata di seluruh fasilitas kesehatan Ibu Kota. Sebab, kata dia, jumlah vaksin booster yang diterima DKI Jakarta masih terbatas.
Untuk sementara pelayanan vaksinasi booster baru tersedia di Puskesmas. Ia memastikan seluruh Puskesmas siap melayani vaksinasi dosis ketiga.
"Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap menerima kalau ada (kelompok) lansia yang akan melakukan vaksinasi (booster)," kata Widyastuti
Merk Vaksin Booster
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI, sebagai berikut:
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)
- Vaksin dosis 1&2 Sinovac -> Vaksin booster: AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
- Vaksin dosis 1&2 Astrazeneca -> Vaksin booster: Moderna 1/2 dosis (0,25cc)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/09154781/serba-serbi-vaksinasi-booster-di-jakarta-target-penerima-hingga-cara