TANGERANG, KOMPAS.com - Para penggugat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dalam sebuah proyek investasi dipastikan tidak akan mengikuti agenda sidang mediasi.
Tak hadirnya penggugat saat mediasi disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Ichwan Tony.
Menurut Ichwan, para penggugat tidak dapat hadir saat mediasi lantaran mereka berasal dari luar wilayah Jabodetabek.
"Enggak (hadir), paling kami (tim Ichwan) saja. Soalnya kasian (para penggugat) dari jauh, dari luar kota, ongkos lagi biaya lagi," ujar Tony di PN Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Dia pun berharap bahwa perkara tersebut bakal selesai saat proses mediasi saja. Menurut Ichwan, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nah kami berharap nanti dalam proses sidang ini cukup di mediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.
"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak yang saling untung menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdata gugata wanprestasi investasi terhadap Yusuf Mansur bakal memasuki proses mediasi.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut. Mereka menggugat Yusuf Mansur untuk membayarkan uang sebesar Rp 785,36 juta.
Ichwan menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.
"Gugatan imateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan seusai persidangan, Kamis.
"Imateriil kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya. Contohnya kayak Bu Lili (salah satu penggugat) dateng ke sini, enggak direspons (oleh Ustaz Yusuf Mansur). Terus ktia beracara (proses sidang) ini kan biaya. Itu yang kita minta," sambung dia.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Ichwan sebelumnya mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/13/21290351/penggugat-yusuf-mansur-tak-akan-hadir-saat-mediasi-kuasa-hukum-kasihan