Salin Artikel

Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun

Zaini menggungat Yusuf Mansur dkk terkait dugaan wanprestasi investasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).

Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Zaini menggugat penceramah kondang dan tergugat lainnya dengan nominal Rp 98,7 triliun.

Angka itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.

Dijanjikan untung 11,3 persen per bulan

Zaini menceritakan awal mula berinvestasi dalam proyek tambang batu bara yang dicetuskan oleh sang ustaz bernama asli Jam'an Nurchotib Mansur dkk.

Dengan nada tinggi, Zaini bercerita, ia menanam modal dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.

"Iya betul. Saya sebagai investor di investasi batu bara ini sebesar Rp 80 juta pada tahun 2009," kata Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Zaini mengemukakan, saat itu ia dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen setiap bulan dari modal yang ditanamkan Rp 80 juta itu.

Semula, pembayaran untung dari modal yang ditanamkan Zaini berjalan lancar. Namun, tepat Januari 2010, Zaini tak lagi menerima keuntungan tersebut.

"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010, sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu, sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini.

Menanti untung sebelum gugat

Sebelum menggugat, Zaini telah menanti iktikad baik dari Yusuf Mansur dkk. Terlebih lagi, dia diminta para ulama untuk tidak memperkarakan hal tersebut ke jalur hukum.

"Ada beberapa jemaah dan ulama dan lain sebagainya karena saya aktivis masjid. Jadi ketika itu ada yang bilang, "Pak Zaini jangan diperkarakan dulu. Nanti kalau diperkarakan, umat Islam menjadi rusak namanya dan gaduh nanti'," kata Zaini.

Zaini saat itu mengurungkan niat untuk menggugat sang ustaz. Namun, keuntungan yang dinanti dari bulan berganti tahun itu tak kunjung ia dapatkan.

"Jadi tidak saya perkarakan, waktu itu saya redam. Tapi pada tahun 2020 ini kok semakin banyak ulahnya (Yusuf Mansur), jadi ya sudah saya gugat saja," kata Zaini.

Selain Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak terkait, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Bagi Zaini, keempatnya digugat karena satu dengan lainnya saling terkait dalam investasi batu bara di Kalimatan Selatan.

"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat. Karena ada hubungan hukumnya itu yang saya gugat," ucap Zaini.

Dugaan wanprestasi itu dilakukan oleh PT Adi Partner Perkasa. Adapun Adiansyah dan Yusuf sebagai organ dari perusahaan itu.

"Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur Sendiri dan itu yang ditunjuk olehnya," kata Zaini.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 15 Februari 2021. Adapun sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/10500121/cerita-korban-wanprestasi-yusuf-mansur-11-tahun-menanti-keuntungan-hingga

Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke