Salin Artikel

Hari Ini, Yusuf Mansur Akan Ikuti Sidang Perdata di PN Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi akan mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Hari ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah.

Adapun jadwal sidang ustaz kondang yang kerap muncul di layar televisi itu disampaikan oleh Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.

Kata dia, agenda sidang perdana gugatan itu telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Sesuai jadwal jam 10.00 WIB pagi," tuturnya pada awak media, Senin (17/1/2022).

Arif menyebut ruang sidang kasus tabung tanah akan menyesuaikan kondisi yang ada pada hari ini.

"Ruang sidang menyesuaikan," ucap dia.

Program tabung tanah Yusuf

Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Ada 3 nama penggugat, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat. 

Para penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Gugatan ketiga di PN Tangerang

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan kepada Yusuf Mansur di PN Tangerang ada total tiga perkara.

Program tabung tanah yang disidangkan hari ini merupakan gugatan ketiga, berdasarkan urutan penginputan perkara ke PN Tangerang.

Gugatan pertama berdasar urutuan penginputan perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung.

Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.

Kemudian, gugatan kedua berdasar urutuan penginputan perkara tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji.

Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama, yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh.

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785.360.000.

Berdasar catatan, sidang ini juga tengah berlangsung. Sidang ketiga akan diikuti Yusuf Mansur pada 3 Februari 2022.

Digugat juga di PN Jakarta Selatan

Seseorang yang menggugat Yusuf Mansur teekait gugaan wanprestasi di PN Jaksel bernama Zaini Mustota.

Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).

Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf adalah:

• Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Rp 98,7 triliun) dengan perincian, sebagai berikut:

• Kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Rp 98,6 triliun)

• Kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Rp 100 miliar)

• Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/07024151/hari-ini-yusuf-mansur-akan-ikuti-sidang-perdata-di-pn-tangerang

Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke