JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta diperpanjang hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Bersamaan dengan perpanjangan status PPKM Level 2 tersebut, sejumlah aturan diperketat demi mengurangi penyebaran Covid-19.
Salah satu aturan yang diperketat adalah mengenai acara resepsi pernikahan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali melarang adanya kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung di daerah berstatus PPKM Level 2.
Jumlah undangan pun dibatasi.
Adapun rincian aturan tersebut adalah sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat".
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 2 di Ibu Kota Jakarta.
Perpanjangan PPKM Level 2 ini mulai berlaku Selasa (18/1/2022) sampai dengan Senin (24/1/2022).
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/18/10482681/ppkm-level-2-jakarta-diperpanjang-makan-di-tempat-saat-resepsi-pernikahan