Salin Artikel

Ketika Yusuf Mansur Digugat 3 PMI, Berawal dari Ajakan Investasi Saat Ceramah di Hong Kong

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, diwakili kuasa hukumnya, mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022) siang.

Kali ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah. Ada tiga orang yang menganggap program itu tidak sah dan mengajukan gugatan.

Ketiganya adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Proses persidangan

Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang lalu berakhir.

"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.

Asfa Dwi B, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa agenda sidang perdana memang biasanya berlangsung singkat.

"Sidang pertama tadi pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi," tuturnya usai persidangan.

"Sidang pertama memang biasa begitu. Tidak banyak hari ini," sambung dia.

Sementara itu, Yusuf Mansur lagi-lagi tak menghadiri sidang.

Dia diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.

Ketidakhadiran Yusuf memang sah dan sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Alasan layangkan gugatan

Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya melayangkan gugatan.

Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.

Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.

Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.

"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa.

"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.

Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.

Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.

Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.

Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.

Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.

Omongkan soal nilai sedekah

Asfa kembali mengungkapkan mengapa para kliennya tertarik untuk investasi di program tabung tanah itu.

Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.

Penyampaian soal nilai sedekah yang berlanjut kepada program tabung tanah itu dilakukan Yusuf di lokasi yang sama, yakni di Hong Kong.

"Ini para jemaat diundang mau pengajian, yang datang katanya (penggugat) Ustaz (Yusuf)," ucapnya.

"Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," sambung dia.

Dengan demikian, para penggugat itu tertarik mengikuti investasi tabung tanah lantaran Yusuf Mansur sebelumnya menyampaikan soal nilai-nilai sedekah.

Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.

Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.

"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/19/08233871/ketika-yusuf-mansur-digugat-3-pmi-berawal-dari-ajakan-investasi-saat

Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke