TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, diwakili kuasa hukumnya, mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022) siang.
Kali ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah. Ada tiga orang yang menganggap program itu tidak sah dan mengajukan gugatan.
Ketiganya adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Proses persidangan
Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang lalu berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Asfa Dwi B, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa agenda sidang perdana memang biasanya berlangsung singkat.
"Sidang pertama tadi pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi," tuturnya usai persidangan.
"Sidang pertama memang biasa begitu. Tidak banyak hari ini," sambung dia.
Sementara itu, Yusuf Mansur lagi-lagi tak menghadiri sidang.
Dia diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
Ketidakhadiran Yusuf memang sah dan sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Alasan layangkan gugatan
Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya melayangkan gugatan.
Kata dia, kliennya mengetahui program yang dicetuskan Yusuf Mansur pada 2014.
Saat itu, ketiga penggugat sedang bekerja di Hong Kong.
Menurut Asfa, Yusuf Mansur saat itu menyampaikan program tabung tanah tersebut dalam sebuah acara pengajian.
"Saudara Jam'an Nurchotib Mansur waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya," ucap Asfa.
"Nah apa tabung tanah itu, itu juga sebenarnya tidak clear karena hanya ditawarkan satu meter persegi tanah seharga Rp 2,2 juta," sambung dia.
Saat hendak mengikuti program tersebut, ketiga penggugat wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih.
Guna menjadi anggota, lanjut Asfa, mereka harus membayar duit sebesar Rp 200.000.
Saat itu, ketiga penggugat tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanam investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta.
Seusai menanam investasi, mereka dijanjikan keuntungan berupa bagi hasil dari program tabung tanah tersebut.
Namun, sejak 2014 hingga saat ini, ketiga penggugat tak kunjung mendapat bagi hasil yang dijanjikan.
Oleh karena itu, ketiga penggugat memutuskan untuk menggugat Yusuf Mansur.
Omongkan soal nilai sedekah
Asfa kembali mengungkapkan mengapa para kliennya tertarik untuk investasi di program tabung tanah itu.
Sebelum menyampaikan soal program tabung tanah, kata Asfa, Yusuf Mansur sempat membicarakan soal nilai-nilai sedekah.
Penyampaian soal nilai sedekah yang berlanjut kepada program tabung tanah itu dilakukan Yusuf di lokasi yang sama, yakni di Hong Kong.
"Ini para jemaat diundang mau pengajian, yang datang katanya (penggugat) Ustaz (Yusuf)," ucapnya.
"Lalu (Yusuf Mansur) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," sambung dia.
Dengan demikian, para penggugat itu tertarik mengikuti investasi tabung tanah lantaran Yusuf Mansur sebelumnya menyampaikan soal nilai-nilai sedekah.
Menurut Asfa, berdasar pengakuan kliennya, pihak yang menginvestasikan duitnya ke program itu akan mendapatkan bagi hasil.
Namun, keuntungan bagi hasil itu hanya sebatas omongan saja alias tidak ada hitam di atas putih.
"(Keuntungan bagi investor) ada bagi basilnya. Itu juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," papar Asfa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/19/08233871/ketika-yusuf-mansur-digugat-3-pmi-berawal-dari-ajakan-investasi-saat