JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam tidak akan menerbitkan perpanjangan pelat kendaraan khusus dengan nomor polisi belakang RF jika melakukan pelanggaran berulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Diketahui banyak mobil berpelat nomor khusus melakukan pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
"Tentu ini akan menjadi catatan kami, termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kami akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Catatan Kompas.com, mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
Sambodo sebelumnya mengungkapkan, terdapat 124 pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu (19/1/2022).
"Sejak hari Senin kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Para pengendara mobil tersebut ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, berhenti di bahu jalan, hingga menggunakan rotator dan sirene.
Padahal, kata Sambodo, pengendara kendaraan berpelat khusus tetap harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus melakukan pelanggaran karena merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," kata Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/14074541/polda-metro-ancam-tidak-akan-perpanjang-pelat-khusus-rf-ini-penyebabnya