JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pil ekstasi berciri khas logo huruf S, menyerupai lambang karakter Superman, diamankan dari kediaman dua pengedar di Jakarta.
Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan sabu dan pil ekstasi tersebut memiliki harga fantastis di pasar gelap.
"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan Jakarta.
Dengan diamankannya narkoba tersebut, Rosana mengatakan setidaknya sebanyak 4.000 jiwa terselamatkan, sebelum mengonsumsi benda tersebut.
Berawal dari gelagat pria mencurigakan
Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.
"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," kata Rosana.
Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.
Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.
Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur Rosana.
RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain mengedarkan, RAP juga terbukti sebagai pengguna sabu.
Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Rosana mengatakan, MRZ telah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/10223501/fakta-temuan-1847-pil-ekstasi-dijual-rp-500000-per-butir-akan-diedarkan