Salin Artikel

Fakta Temuan 1.847 Pil Ekstasi, Dijual Rp 500.000 Per Butir, Akan Diedarkan di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pil ekstasi berciri khas logo huruf S, menyerupai lambang karakter Superman, diamankan dari kediaman dua pengedar di Jakarta.

Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan sabu dan pil ekstasi tersebut memiliki harga fantastis di pasar gelap.

"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di kawasan Jakarta.

Dengan diamankannya narkoba tersebut, Rosana mengatakan setidaknya sebanyak 4.000 jiwa terselamatkan, sebelum mengonsumsi benda tersebut.

Berawal dari gelagat pria mencurigakan

Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.

"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," kata Rosana.

Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.

Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.

"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.

Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur Rosana.

RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain mengedarkan, RAP juga terbukti sebagai pengguna sabu.

Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Rosana mengatakan, MRZ telah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/27/10223501/fakta-temuan-1847-pil-ekstasi-dijual-rp-500000-per-butir-akan-diedarkan

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke