Salin Artikel

Kasus Haris Azhar dan Fatia Dianggap Pemidanaan yang Dipaksakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya dihentikan.

Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya masih berstatus saksi kendati perkaranya telah masuk tahap penyidikan.

Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menilai, seharusnya kejaksaan merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan perkara. Sebab, Andi berpandangan, tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Bagi kami, kasus yang dialami Fatia dan Haris itu bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi," ujar Andi saat menyampaikan rekomendasi penghentian perkara, di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Perkara ini bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan melalui YouTube. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua.

Menurut Andi, diskusi antara Haris dan Fatia merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi manusia," kata Andi.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Haris, Muhammad Al Ayyubi Harahap. Dia mengatakan, percakapan Haris dan Fatia berlandaskan pada hasil kajian dari beberapa organisasi sipil.

Adapun pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan hasil laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporannya, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yakni purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

"Itu merupakan murni atas ungkapan dari hasil riset kajian yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengarah adanya dugaan konflik kepentingan bisnis pejabat publik di Papua," kata Ayyubi.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tudingan melakukan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia. Tudingan itu disampaikan oleh Julis Ibrani, salah satu anggota tim kuasa hukum Fatia.

"Tidak ada urusan ke situ. Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena beranggapan bahwa pernyataan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaki telah meminta bukti hasil riset kepada Haris dan Fatia.

"Saya punya hak untuk bela hak asasi saya. Saya sudah minta bukti-bukti, (Haris dan Fatia) tidak ada. Dia bilang riset, tidak ada," kata Luhut.

"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/05050001/kasus-haris-azhar-dan-fatia-dianggap-pemidanaan-yang-dipaksakan

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke