JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.
Sehari sebelumnya, penggerebekan di kantor pinjol di ruko yang berdekatan juga dilakukan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, total ada dua kantor pinjol di PIK 2 yang digerebek polisi dalam waktu dua hari berturut-turut.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, kantor pinjol yang digrebek pada Kamis malam itu berlokasi di di Jalan Pulau Maju Bersama, Ruko Palladium Blok H Nomor 15.
"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal," kata Wibowo, seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).
Saat ruko itu digeledah, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.
Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).
"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Wibowo.
Wibowo menjelaskan, cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur. Limit pinjaman terus kelipatan Rp 200.000 dari Rp 1,2 juta sampai Rp 2,5 juta.
"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.
Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.
Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal, seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.
Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.
"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredit, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga, harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.
Wibowo mengatakan, lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada sehari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan kedua perusahaan pinjol itu melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/28/06234351/polisi-gerebek-satu-lagi-kantor-pinjol-di-pik-2