TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, digadaikan secara diam-diam oleh pengembang perumahan.
Tanah seluas 1.450 meter persegi itu sedianya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Klaster Jasmine Residence 4. Ada sebanyak 23 orang yang membeli rumah di sana dengan cara indent.
Puluhan orang itu justru menjadi korban penipuan karena pengembang tak kunjung merampungkan pembangunan perumahan.
MS (42), salah satu korban, berujar bahwa pemilik kantor pengembang yang bernama Samtari menggadaikan sertifikat tanah ke seseorang berinisial W. Samtari kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Sertifikat tanah tersebut digadaikan seharga Rp 700 juta. Kini, W menawarkan sertifikat tanah itu kembali pada MS dan pembeli rumah lainnya dengan harga Rp 1,5 miliar.
"Jadi kan kita sempet ketemu penadahnya itu, namanya W. Nah W minta bayaran waktu itu Rp 1,5 miliar. Jadi W beli Rp 700 juta (dari Samtari), mau jual ke kita Rp 1,5 miliar karena plus bunganya, katanya gitu," sebut MS saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
MS dkk menolak tawaran tersebut.
Kronologi penipuan
MS mengaku membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 dengan membayar kontan senilai Rp 550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Pengembang berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 20 lainnya dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu harusnya, dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.
Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya.
Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.
"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu. Alasan-alasan gitu," papar MS.
Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W.
MS mengetahui soal penggadaian tersebut saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.
MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021.
Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal.
Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.
"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.
Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu (2/2/2022).
Adapun MS dkk menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/01/20391901/pengembang-di-tangsel-gadaikan-sertifikat-tanah-secara-diam-diam-23