Salin Artikel

Jabodetabek PPKM Level 3, Ini Daftar Kegiatan Sektor Kritikal yang Boleh WFO 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Sejumlah aturan yang membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat pun diperketat guna menekan lonjakan kasus penularan Covid-19. Salah satunya adalah aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) yang kembali dibatasi.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) malam.

Dalam beleid tersebut, hanya kegiatan dibidang sektor kritikal yang diperkenankan menerapkan WFO 100 persen. Selebihnya, wajib membatasi jumlah karyawan di kantor maksimal 75 persen hingga 25 persen dari kapasitas normal.

Berikut daftar kegiatan sektor kritikal yang diperbolehkan menerapkan WFO 100 persen pada masa PPKM Level 3:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanganan bencana

4. Energi

5. Logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

7. Pupuk dan petrokimia

8. Semen dan bahan bangunan

9. Objek vital nasional

10. Proyek strategis nasional

11. Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

"Dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," ujar Tito dalam beleid tersebut, Selasa (8/2/2022).

Untuk pelaksanaan kegiatan di bidang Energi hingga utilitas dasar, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini guna memastikan setiap pegawai yang WFO sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Adapun aturan dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 berlaku mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022. Dengan begitu diharapkan lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah aglomerasi Jabodetabek bisa semakin terkendali.

Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya 993.652 kasus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, penambahan kasus harian diperoleh dari hasil pemeriksaan PCR sebanyak 62.788 orang.

"Dengan hasil 12.682 positif dan 40.687 negatif," ucap Dwi, dalam keterangan tertulis, Senin.

Penambahan kasus Covid-19 harian tersebut juga memengaruhi jumlah kasus aktif yang kini mencapai 74.535. Jumlah tersebut bertambah 7.316 dibandingkan hari sebelumnya.

Pasien sembuh juga tercatat mengalami peningkatan sebanyak 5.328 kasus. Kini tercatat 905.285 orang yang pernah terjangkit Covid-19 di Jakarta telah dinyatakan sembuh.

Untuk kasus pasien Covid-19 meninggal dunia tercatat 13.832 kasus, bertambah 38 kasus dibandingkan hari sebelumnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/08352741/jabodetabek-ppkm-level-3-ini-daftar-kegiatan-sektor-kritikal-yang-boleh

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke