Namun, anak-anak wajib didampingi orangtua dan memiliki bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Selain itu, kapasitas mal ditambah menjadi 60 persen dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pihak mal juga harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Semua pengunjung dan pegawai diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai bentuk skrining.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memutuskan menaikkan level PPKM di wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menjadi level 3.
Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (7/2/2022) disebutkan bahwa seluruh wilayah Jakarta berada dalam status PPKM level 3.
"Khusus kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Kenaikan status PPKM ini disebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Jabodetabek.
Bahkan, angka kasus harian Covid-19 di Jakarta, Tangerang Raya, dan Depok sudah melampaui puncak gelombang kedua pandemi Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/10520601/masuk-mal-saat-ppkm-level-3-jakarta-anak-anak-harus-tunjukkan-bukti