JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E merupakan hal biasa.
"Kalau terkait pembangunan, anggaran, program, Pemda Ketua DPRD maupun wakil dipanggil atau ketua komisi terkait dipanggi itu biasa saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Riza pun meyakini Prasetyo akan memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta saat diperiksa oleh KPK.
"Pasti teman-teman akan memberikan keterangan baik sesuai dengan fakta dan data," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa KPK pada Selasa pagi ini. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan acara balap mobil listrik Formula E.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetio dikutip dari akun resmi Instagram-nya, @prasetyoedimarsudi, Selasa.
Prasetyo datang ke lembaga antirasuah dengan membawa sejumlah dokumen terkait anggaran, mulai dari dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI, sampai dokumen APBD DKI untuk diserahkan kepada penyidik KPK.
Politisi PDI-P ini juga akan menyampaikan hal-hal yang dia ketahui dalam proses penganggaran Formula E, mulai dari usulan, pembahasan, pengesahan anggaran, termasuk proses pembayaran commitment fee Rp 560 miliar sebelum peraturan daerah tentang APBD disahkan.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," ujar Prasetyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/08/20272391/respons-wagub-dki-saat-ketua-dprd-dipanggil-kpk-soal-formula-e-biasa-saja