Salin Artikel

Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Suji (28) mengaku harus memperketat protokol kesehatan setiap kali dirinya bekerja di kantor kala kasus Covid-19 melonjak tajam.

Dia sama sekali tak pernah melepaskan masker. Dia juga selalu mendesinfeksi meja kerjanya setiap saat sebagai upaya perlindungan diri.

Maklum, perusahaan tempat Suji bekerja tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana mestinya karena berada di sektor kritikal.

"Kantorku full work from office (WFO) enggak ada WFH. Yang diperbolehkan WFH hanya yang memang dinyatakan positif corona," ujar Suji kepada Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

"Karyawan sini juga beragam, ada yang santai aja enggak terlalu strick sama prokes, ada yang memang prokesnya ketat banget. Yang pasti sih saya masker tetap enggak boleh lepas, semprot disinfektan (ke arah) meja kerja saat datang," imbuh dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan di sektor esensial dan kritikal kembali diatur dengan pembatasan.

Meskipun perusahaannya berada di sektor kritikal, Suji berharap tetap ada kebijakan WFH demi keselamatan dirinya bersama rekan-rekan kerja.

Sebab, saat kasus Covid-19 naik akibat varian Delta beberapa waktu lalu, WFH pernah dilakukan dengan cara bergantian.

"Waktu awal Covid-19 2020, hanya divisi-divisi yang diizinkan oleh kepala divisinya yang bisa WFH. Kebetulan divisiku tidak diperbolehkan WFH saat itu," kata dia.

Di satu sisi, karena belum ada kebijakan baru dari perusahaan terkait aturan WFH dan WFO, kata Suji, dia dan karyawan lainnya pun hanya bisa mengikuti aturan yang sudah ada.

Kekhawatiran Suji pun semakin tinggi ketika beberapa rekan kerjanya satu per satu terkonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, dia sangat berharap WFH bergilir di kantornya kembali diberlakukan.

Saat ini DKI Jakarta berstatus PPKM Level 3, berdasarkan Inmendagri, sektor non-esensial yang bekerja dari kantro atau WFO dibatasi hingga 25 persen.

WFO diberlakukan hanya bagi karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19.

Adapun pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen staf.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/10/20204811/suara-karyawan-perusahaan-sektor-kritikal-yang-boleh-wfh-hanya-yang

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke