JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan bangunan liar di sekitar jalur kereta api antara Stasiun Angke dan Kampung Bandan, Jakarta Utara sepanjang 4,1 kilometer.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban bangunan liar itu untuk memberikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta.
"Lebih dari 137 bangunan liar ditertibkan dari lokasi, yang mayoritas bangunan non permanen," ujar Eva dikutip dari siaran pers, Jumat (11/2/2022).
Eva mengatakan, penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel.
Sebelum pembongkaran dilakukan, PT KAI telah menyosialisasikan hal tersebut kepada warga yang menghuni.
Mereka diminta mengosongkan bangunan yang berada di bantaran rel tersebut.
Terlebih, bantaran kereta api yang harus bersih dari bangunan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".
"Kami menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing serta sampah yang ada di lokasi untuk dibawa ke tempat pembuangan," kata Eva.
Lebih lanjut, Eva pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta.
Sebab, hal itu dapat membahayakan perjalanan kereta api dan membahayakan masyarakat itu sendiri.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur kereta api untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur kereta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/11/20105901/pt-kai-tertibkan-bangunan-liar-di-sekitar-jalur-kereta-menuju-stasiun