Salin Artikel

Polemik Tata Ulang Pasar Lama, Ditolak Warga hingga Disebut Langgar Undang-undang

TANGERANG, KOMPAS.com - Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menimbulkan polemik.

Sebab, warga yang tinggal di Jalan Kisamaun, Sukasari, menolak konsep penataan ulang tersebut.

Sebagaimana diketahui, jalan tersebut merupakan lokasi berdirinya kawasan kuliner Pasar Lama.

Adapun penataan ulang dilakukan oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG), BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Duduk perkara

Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.

Untuk diketahui, terdapat sekitar 300 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan kuliner Pasar Lama di Jalan Kisamaun.

Konsep penataan ulang yang diusung PT TNG adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.

Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.

Namun, para PKL di Pasar Lama kini masih belum menempati lokasi lapak baru mereka.

Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.

Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berikut bunyi Pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2004:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Bikin petisi

Sonni berujar, karena kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi, warga yang protes langsung menandatangani petisi penolakan.

Petisi itu sudah diajukan ke DPRD Kota Tangerang pada Kamis (10/2/2022).

"Yang dukung (penolakan konsep penataan ulang Pasar Lama) banyak, tanda tangan kemarin (10/2/2022) di petisi," ucapnya.

"Disampaikan ke DPRD (Kota Tangerang)," sambung dia.

Menurut Sonni, warga yang menandatangani petisi berjumlah sekitar 200 orang. Katanya, warga yang juga menolak konsep itu sebenarnya ada lebih banyak lagi.

Namun, lantaran memiliki waktu yang terbatas, petisi itu hanya ditandatangani oleh 200 warga sebelum akhirnya disampaikan ke DPRD Kota Tangerang.

"Banyak, ratusan yang tanda tangan, ada 200-an. Itu juga belum semua, banyak yang enggak sempat tanda tangan. Soalnya harus diserahkan jam 10.00 WIB kemarin (Kamis)," urai Sonni.

Akan sampaikan ke Ombudsman

Sonni mengatakan, pihaknya berencana melayangkan petisi itu ke Ombudsman hingga Mabes Polri.

"Bisa ke Ombudsman, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sampai ke Mabes Polri," ucapnya.

Dia berharap, jika tak ada instansi di Kota Tangerang yang mendengarkan penolakan itu, maka instansi sekelas Ombusman dan lainnya bisa mendengarkan penolakan mereka.

"Petisi ini dikirim ke semuanya lah, ngapain pusing-pusing. Kalau enggak ada yang dengerin di sini, ya sudah kita ke atas, masih ada kali yang denger di sana, kali. Pasti ada yang denger orang udah enggak beres (penataan ulang Pasar Lama)," paparnya.

"Ini kampung saya, keluarga di sini, enggak pernah saya resah di sini," sambung dia.

Mengaku belum disosialisasikan

Dalam kesempatan itu, Sonni mengaku bahwa warga sekitar belum disosialisasikan mengenai konsep penataan ulang kawasan kuliner Pasar Lama.

Menurut Sonni, warga setempat hanya mengetahui soal rencana penataan ulang Pasar Lama. Akan tetapi, konsepnya tak disampaikan secara terperinci kepada warga.

"Yang kita tahu, tanggal 2 Februari 2022 itu Pasar Lama ditutup, kata Pak Edi (Direktur Utama PT TNG), akan ada penataan PKL," paparnya.

Saat proses penataan ulang tahap pertama itu, Sonni tak memiliki pandangan negatif terhadap proses tersebut. Saat itu, dia melihat beberapa orang sedang mengecat jalan Kisamaun.

"Kita enggak suudzon dulu. Saya tanya ke yang mengecat, enggak tahu, katanya. Kita diam saja," ucapnya.

Proses pengecatan telah rampung pada 5 Februari 2022. Ketika itu Sonni baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun yang dicat merupakan lokasi para PKL berjualan nantinya.

Lokasi PKL berjualan itu ternyata melewati gang kediamannya. Sonni juga baru mengetahui bahwa jalan Kisamaun akan ditutup saat PKL berjualan.

Sonni menuturkan, jika jalan ditutup, maka kendaraan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak akan bisa lewat.

"Wah ini enggak beres. Kita koordinasi sama perangkat RT/RW setempat. Ternyata, RT/RW dulu pernah dilibatkan untuk membicarakan konsep penataan ulang, tapi dulu enggak seperti ini konsepnya, kata RT/RW," sebut Sonni.

"Kalau begini, kita enggak setuju, kata RT/RW, karena akses ambulans atau mobil pemadam akan kebakaran ketutup juga," sambungnya.

PKL belum tempati tempat baru

PT TNG mengakui, para PKL di kawasan kuliner Pasar Lama belum menempati lapak baru mereka hingga saat ini.

Edi Candra berujar, para pedagang belum menempati lapak baru lantaran jumlah PKL yang menempati Pasar Lama jauh lebih banyak setelah kawasan itu ditata ulang.

Edi menyebutkan, mulanya PKL di sana berjumlah 262 pedagang. Namun, setelah PT TNG mendata ulang, PKL yang berjualan di Pasar Lama menjadi 450 orang.

Ia menuturkan, pihaknya tak ingin para PKL yang sudah lama berjualan di sana tersingkir setelah penataan dilakukan.

"Daripada nanti cepat, nanti orang yang pedagang lama nanti tersingkir, jadi kita benar-benar proses screening kita perketat," sebutnya.

PT TNG hendak mencari masukan dari masyarakat untuk mengetahui PKL yang tergolong pedagang lama atau pedagang baru.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/13/09122471/polemik-tata-ulang-pasar-lama-ditolak-warga-hingga-disebut-langgar-undang

Terkini Lainnya

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbuck Tutupi Kabah saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke