Salin Artikel

Saat Kebakaran, Eks Kalapas Tangerang Akui Utamakan Napi Tak Kabur

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh menceritakan kronologi saat lapas itu terbakar hebat pada 8 September 2021.

Hal itu ia ceritakan saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).

Selain Victor, saksi yang dihadirkan adalah Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.

Lalu, Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh.

Victor mengaku, pada 8 September 2021, dia baru pulang dari lapas pada pukul 01.00 WIB. Dia harus lembur saat itu karena paginya akan ada pertemuan dengan PT Angkasa Pura (AP).

"Saya meninggalkan kantor pukul 01.00 WIB dini hari. Kami ada rencana pagi itu tanda tangan dengan AP. Menyiapkan di aula dengan AP, diskusi," tuturnya saat sidang.

Victor yang baru tertidur selama setengah jam di kediamannya lalu dibangunkan oleh sang istri bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Dia lalu bergegas ke lapas itu. Di sana, hal yang pertama Victor hendak pastikan adalah tak ada narapidana yang kabur atau terjadi keributan.

"Dalam kondisi kebakaran, di SOP (standar operasi prosedur) dan tanggung jawab kalapas, yang utama adalah menjaga agar tidak terjadi pelarian, keributan, chaos, dan sebagainya," paparnya.

Victor lalu memerintahkan polisi untuk membantu penjagaan di pos pintu utama dan pos pintu timur. Waktu menunjukkan pukul 02.00 WIB saat itu.

Dia lalu baru mendekati lokasi kebakaran terjadi. Di sana, Victor melihat dua mobil pemadam kebakaran tengah bertugas.

Blok C 1-3 saat itu dalam kondisi gelap. Pihak lapas kemudian mengondisikan para narapidana lain agar tak terjadi keributan.

Menurut Victor, kebakaran padam sekitar pukul 04.00 WIB.

Majelis hakim lalu bertanya mengapa sampai banyak narapidana yang tewas di lokasi.

"Berdasar pengamatan saya di lokasi, saya memprediksi waktu yang dibutuhkan untuk keluarnya 120 orang (di Blok C2) itu dengan proses pemadaman itu, di situ lah letak kebakaran itu sampai menghabiskan (nyawa puluhan narapidana)," papar Victor.

Tak puas dengan jawaban Victor, majelis hakim melontarkan pertanyaan yang sama.

Menurut majelis hakim, berdasar pemeriksaan saksi saat sidang pekan kemarin, butuh waktu hingga 25 menit sampai pintu Blok C2 terbuka.

Majelis hakim menilai, jika ada narapidana yang kabur, pihak lapas hanya perlu mencari napi tersebut.

Majelis hakim menilai, pihak lapas seharusnya membuka kunci Blok C2 terlebih dahulu dibandingkan mengkawatirkan adanya narapidana kabur.

"Menurut warga binaan, kunci enggak dibuka-buka sampai 25 menit, kan harusnya menyangkut jiwa sesrorang, dibuka dulu kan (pintu Blok C2)? Kalau dia (narapidana) kabur, dicari. Harusnya dibuka dulu, selama 25 menit enggak dibuka," papar majelis hakim.

Victor mengaku tak mengetahui mengapa proses pembukaan pintu Blok C2 memakan waktu lama.

Dia hanya menyampaikan, petugas bernama Yoga (salah satu terdakwa kasus kebakaran lapas), mengalami luka di tangan setelah membuka pintu Blok C2.

"Pembukaan pintu, saya tidak tahu persis. Saya ketemu Yoga, tangannya melepuh setelah membuka pintu," sebut Victor.

Victor menuturkan, usai api padam, dia melihat jenazah narapidana yang sedang memegang jeruji atau berada di dalam sebuah ember.

Berdasar hal itu, prediksinya, ada narapidana yang tak mengetahui pintu kelar Blok C2.

"Pada saat kejadian, setelah api padam, saya masuk ke lokasi (Blok C2). Ada beberapa mayat yang posisinya memegang jerugi, ada yang di dalam ember, dan sebagainya," papar Victor saat sidang.

"Prediksi saya, ada yang tidak tahu pintu, menurut saya," sambung dia.

Menanggapi hal itu, salah satu majelis hakim menilai bahwa dugaan tersebut tidak logis.

Sebab, menurut hakim, narapidana rata-rata sudah bertahun-tahun dipenjara di sana.

Dengan demikian, meski dalam keadaan gelap karena penerangan yang mati saat kebakaran terjadi, narapidana seharusnya mengetahui jalan keluar Blok C2.

"Kalau dia salah jalan, sudah 6 tahun di sana, rasanya enggak logis. Walau gelap, rata-rata sudah tahunan di situ," sebut hakim.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/06145051/saat-kebakaran-eks-kalapas-tangerang-akui-utamakan-napi-tak-kabur

Terkini Lainnya

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke