JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SR (43) yang diduga mencabuli dua siswa sekolah dasar (SD) berinisial DAF (7) dan A (8).
Pelaku ditangkap setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Zulpan mengatakan, pelaku dan kedua korban merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Pejaten Barat.
Pencabulan terjadi saat pelaku mengajak kedua korban bermain.
Saat itu, pelaku mengajak kedua korban ke TPU. Di situ pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman dan melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Zulpan.
Zulpan mengemukakan, SR baru berhasil ditangkap karena ia kerap berpindah-pindah tempat saat proses pengejaran.
"Karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Bejat Pria di Pasar Minggu Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Kuburan, Setahun Pengejaran Baru Terungkap".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/16/08510831/buron-6-bulan-polisi-akhirnya-tangkap-pria-yang-cabuli-2-siswa-sd-di