Salin Artikel

Sewa Jalan Kisamaun hingga Rp 650 Juta Per Tahun, PT TNG: Sesuai dengan Ketentuan

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), mengaku telah menyewa jalan Kisamaun dengan biaya Rp 650 juta per tahun.

Jalan tersebut selama ini digunakan sebagai kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. Uang sewa dibayarkan PT TNG kepada pemerintah kota (pemkot).

Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, proses penyewaan jalan Kisamaun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang," urai Edi, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Dia menyebutkan, selain jalan Kisamaun, ada 23 titik barang milik daerah (BMD) lain yang juga disewa oleh PT TNG.

Penyewaan itu berdasarkan perjanjian sewa BMD antara PT TNG dan Pemkot Tangerang.

"Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja. Namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik," ungkap Edi.

Menurut Edi, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar perjanjian sewa 24 titik BMD Pemkot Tangerang.

Pertama, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD juncto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Peraturan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun PT TNG berencana merevitalisasi kawasan kuliner Pasar Lama, tetapi upaya tersebut gagal karena ditolak warga dan pedagang.

Sebelumnya Edi menuturkan, PT TNG telah menyewa jalan Kisamaun sejak 2018-2023 dengan biaya sewa Rp 600 juta-Rp 650 juta per tahun.

Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.

Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.

"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.

"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/16010291/sewa-jalan-kisamaun-hingga-rp-650-juta-per-tahun-pt-tng-sesuai-dengan

Terkini Lainnya

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke