Setidaknya, kasus penipuan tersebut telah membuat sejumlah korban mengalami total kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
"Saksi yang kami periksa sembilan orang dan kalau bicara kerugian, total (kerugian) korban itu hampir Rp 1,5 miliar," kata Wibowo, Senin (21/2/2022).
Wibowo mengatakan, saat ini sudah ada laporan yang dibuat oleh dua orang korban, yaitu Endang dan Natasya.
Keduanya juga telah memberikan sejumlah bukti pendukung karena mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Meskipun demikian, masih ada korban lainnya yang belum melapor sehingga pihaknya akan menjemput bola.
"Ibu Endang kerugian Rp 135 juta, Ibu Natasya Rp 160 juta, kurang lebih. Masih ada korban-korban lainnya, kami masih menunggu dan akan jemput bola hingga kasus ini ke tahap penyidikan," kata Wibowo.
Walaupun banyak korban yang belum melapor, kata dia, tetapi polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup dari dua orang yang sudah melapor.
Satu pelaku berinisial DA yang merupakan warga Koja telah ditangkap atas kasus ini.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban bahwa dirinya bisa menyediakan minyak goreng dan mi instan dengan harga murah.
Ternyata, kata Wibowo, pelaku membeli barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi sedangkan menjual kepada para korban dengan harga yang lebih murah.
"Otomatis kan rugi, dengan kerugian yang ditimbulkan pelaku ini, pelaku mencari korban-korban baru dengan modus yang sama. Jadi akhirnya gali lubang tutup lubang," ujar Wibowo.
Kasus penipuan tersebut berawal dari status pelaku di media sosial pada September 2021. Saat itu pelaku membuat status membuka pra-pesan minyak goreng murah.
"Ini kasus penipuan yang diawali pada September 2021. Pelaku membuat status di salah satu media sosial dengan tulisan open PO minyak goreng murah harga Rp 150.000," kata Wibowo.
Wibowo mengatakan, pelaku sengaja menulis status tersebut dengan tujuan agar banyak orang yang membacanya.
Rupanya, status tersebut salah satunya dibaca oleh korban yang tertarik dengan keterangan dalam status tersebut.
"Tertarik dengan status yang dibuat oleh pelaku, selanjutnya menghubungi, menanyakan langsung, dan berminat terhadap barang yang ditawarkan pelaku," kata dia.
Wibowo mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta syarat uang pembayaran yang harus dibayar di muka.
Uang tersebut harus dibayarkan ke rekening pelaku dengan perjanjian 8 hari barang berupa minyak goreng dan mi instan akan dikirim.
"Namun sampai batas waktu yang ditentukan, barang ini tidak dikirim sehingga korban melapor," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/21/17111481/polisi-periksa-9-saksi-dalam-kasus-penipuan-paket-minyak-goreng-murah-di