JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota Nirwono Yoga mempertanyakan sertifkat yang yang dimiliki bangunan di bantaran Kali Mampang sehingga menyulitkan proses pelebaran kali.
"Yang jadi pertanyaan, sertifikat siapa yang ngeluarkan? Kok dekat bantaran kali bisa punya sertifikat. Itu secara teknis kan ada pelanggaran sejak awal. Kiri kanan kali kan merupakan tanah negara," kata Yoga saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Ia menyarankan agar Pemprov DKI secepatnya meninjau kembali kepemilikan lahan di bantaran Kali Mampang untuk memulai proses pelebaran kali.
Dengan demikian nantinya akan terdata bangunan mana saja yang memiliki sertifikat dan siapa pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Sehingga saat merelokasi bangunan, Pemprov DKI memiliki data terkait bangunan mana saja yang berhak mendapatkan ganti rugi.
"Kalaupun dibeli dengan sertifikat tadi harus ada kompensasi. Misalnya setengah harga. Tidak bisa dibayar full. Harus ada jalan tengah. Karena secara teknis tanah negara tapi punya sertifikat. Berarti di situ ada pelanggaran," lanjut Yoga.
Sebelumnya diberitakan, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan bahwa pengerukan Kali Mampang mengalami beberapa kendala.
Salah satunya trase kali yang tak ideal karena adanya bangunan di bantaran. Menurut Djaharuddin, apabila pengerukan lumpur terus dilakukan atau terlalu dalam, tak menutup kemungkinan dapat menyebabkan bangunan di bantaran roboh.
"Ada beberapa warga, terutama mereka yang mendirikan bangunan di bantaran kali, apabila dilakukan pengerukan dalam (bisa) menyebabkan rumah mereka roboh," kata DJaharuddin.
Meski belum menginventarisasi, Djaharuddin mengklaim bahwa sejumlah rumah yang ada di bantaran Kali Mampang itu memilik sertifikat.
"Kita belum menginventaris secara total ya, tapi dari informasi-informasi lapangan yang kami dapat itu mereka sudah melakukan sertifikasi terhadap bangunan dan tanah yang mereka miliki di bantaran Kali Mampang," ucap Djaharuddin.
Selain pengerukan, proses pembangunan turap pada Kali Mampang juga ikut terkendala imbas adanya rumah yang berdiri di bantaran. Untuk mengeksekusi pembangunan turap, maka pemerintah perlu melakukan penggusuran terhadap sejumlah rumah yang ada di bantaran.
"Tentunya butuh pembebasan-pembebasan lahan. Kedua, rumah warga yang berada di pinggiran bantaran kali ini, tentunya harus kita tertibkan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/25/05394661/pengamat-sebut-ada-pelanggaran-dalam-penerbitan-sertifikat-bangunan-di